Logo Desa

Desa Bandungrejo

Kabupaten Purworejo
Provinsi Jawa Tengah

Loading

Desa Bandungrejo

Hari Libur Nasional

Wafat Yesus Kristus (Good Friday)

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Bandungrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Hari Rabu tanggal 6 Maret 2026 di Gedung PKK Desa Bandungrejo dilaksanakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025.

 

Musyawarah Desa dibuka oleh Ketua BPD Bapak Sunarto Handoyo, SE dan dihadiri empat puluh hadirin yang mengisi daftar hadir.  Meskipun diselenggarakan di Bulan Puasa ternyata tidak mengurangi antusiasme para tokoh masyarakat untuk hadir dan berpartisipasi aktif dalam forum.

 

Dalam sambutannya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bayan Ibu Eli Setiyowati, SE, MM menyampaikan apresiasinya bahwa Pemerintah Desa Bandungrejo dapat menyelenggarakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban sesuai peraturan yaitu paling lambat di akhir bulan Maret tahun berikutnya.

 

Pelaksanaan Musdes Pertanggungjawaban APBDes memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran,
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1), yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
  3. Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa yang Menegaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal-hal strategis desa, termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes, evaluasi kegiatan pembangunan desa, dan penyerapan aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan perjalanan pelaksanaan APBDes Tahun 2025 beserta kendala-kendala yang dihadapi.  Pelaksanaan APBDes TA 2025 utamanya pembangunan juga telah dilakukan monitoring fisik oleh BPD Desa Bandungrejo pada tahun 2025.

 

Kendala yang dihadapi diantaranya turunnya peraturan baru dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 Tahun 2025 yang diantarannya mengatur tentang pengetatan syarat penyaluran Dana Desa.

 

Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wata'ala Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes TA 2025 di terima oleh forum diikuti dengan penandatanganan berita acara untuk kemudian Rancangan Perdes Pertanggungjawaban APBDes TA 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes TA 2025 Desa Bandungrejo.

Beri Komentar

Desa

0

LAKI-LAKI

0

PEREMPUAN

0

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

0

TOTAL

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 71
Kemarin : 80
Total Pengunjung : 8.831
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.118
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v111.04
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 71
Kemarin : 80
Total Pengunjung : 8.831
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.118
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v111.04

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.257.107.384,00 Rp. 1.516.725.206,00

83%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.925.060.377,00 Rp. 2.372.342.667,00

81%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 22.844.532,00 Rp. 22.844.532,00

100%

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 804.018.000,00 Rp. 1.028.364.000,00

78%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 47.796.450,00 Rp. 64.086.450,00

75%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 334.985.112,00 Rp. 355.748.400,00

94%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 66.487.656,00 Rp. 66.487.656,00

100%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Realisasi | Anggaran

Rp. 838.700,00 Rp. 838.700,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.981.466,00 Rp. 1.200.000,00

248%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.166.710.027,00 Rp. 1.415.466.319,00

82%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 609.675.600,00 Rp. 729.897.929,00

84%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.805.550,00 Rp. 36.977.400,00

43%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.069.200,00 Rp. 80.322.800,00

47%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 94.800.000,00 Rp. 109.678.219,00

86%
Pemerintah Desa