Hari Rabu tanggal 6 Maret 2026 di Gedung PKK Desa Bandungrejo dilaksanakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah Desa dibuka oleh Ketua BPD Bapak Sunarto Handoyo, SE dan dihadiri empat puluh hadirin yang mengisi daftar hadir. Meskipun diselenggarakan di Bulan Puasa ternyata tidak mengurangi antusiasme para tokoh masyarakat untuk hadir dan berpartisipasi aktif dalam forum.
Dalam sambutannya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bayan Ibu Eli Setiyowati, SE, MM menyampaikan apresiasinya bahwa Pemerintah Desa Bandungrejo dapat menyelenggarakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban sesuai peraturan yaitu paling lambat di akhir bulan Maret tahun berikutnya.
Pelaksanaan Musdes Pertanggungjawaban APBDes memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1), yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
- Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa yang Menegaskan bahwa Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal-hal strategis desa, termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes, evaluasi kegiatan pembangunan desa, dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan perjalanan pelaksanaan APBDes Tahun 2025 beserta kendala-kendala yang dihadapi. Pelaksanaan APBDes TA 2025 utamanya pembangunan juga telah dilakukan monitoring fisik oleh BPD Desa Bandungrejo pada tahun 2025.
Kendala yang dihadapi diantaranya turunnya peraturan baru dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 Tahun 2025 yang diantarannya mengatur tentang pengetatan syarat penyaluran Dana Desa.
Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wata'ala Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes TA 2025 di terima oleh forum diikuti dengan penandatanganan berita acara untuk kemudian Rancangan Perdes Pertanggungjawaban APBDes TA 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes TA 2025 Desa Bandungrejo.