Masih pada hari yang sama, yaitu Jumat, 6 Maret 2026, setelah selesainya agenda pertama, dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penyusunan Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh kurang lebih 50 orang peserta yang terdiri atas unsur Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat Desa Bandungrejo, ketua lembaga desa, ketua RT, dan ketua RW.
Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus ini sebelumnya telah didahului dengan rapat konsultasi antara Kepala Desa dan BPD yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2026. Hasil rapat konsultasi tersebut kemudian disampaikan dalam forum Musyawarah Desa Khusus untuk dibahas dan dimintakan tanggapan, masukan, serta usulan dari para peserta musyawarah.
Dalam pembahasan tersebut disampaikan pula bahwa penyusunan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, memperhatikan data kemeskinan ekstrim dari pemerintah dan dipadukan dengan kondisi faktual keberadaan keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa setempat, kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau disabilitas, perampuan kepala keluarga dengan anggota keluarga rentan, serta belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penetapan calon penerima juga harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melalui kesepakatan bersama dalam forum musyawarah desa.
Setelah dilakukan sesi tanya jawab, pembahasan, dan musyawarah secara bersama, forum Musyawarah Desa Khusus akhirnya menyepakati sebanyak enam (6) orang calon penerima BLT Desa Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, daftar nama calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Bandungrejo sebagai dasar pelaksanaan penyaluran BLT Desa Tahun Anggaran 2026.