Pemerintah secara aktif melaksanakan pemutakhiran data Indeks Desa sebagai indikator tunggal pembangunan untuk mengukur status kemandirian dan kemajuan desa secara nasional.
Poin Penting Pemutakhiran Indeks Desa
Indikator Tunggal:
Kebijakan pembaruan mengintegrasikan berbagai data penilaian sebelumnya menjadi satu acuan baku pembangunan desa.
Peran Musyawarah:
Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendamping wajib melaksanakan musyawarah serta validasi data.
Tujuan Utama:
Menilai status kemandirian desa apakah masuk kategori mandiri, maju, berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal
Selaras dengan itu, pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 Pemerintah Desa Bandungrejo mengirimkan untusan untuk mengikuti bimbingan teknis di Pendopo Kecamatan Bayan.
Setelah kegiatan pemutakhiran dilakukan kemudian dibawa ke Musyawarah bersama BPD untuk kemudian diakhiri penetapan dan pembuatan Berita Acara.
Tahun 2025 Desa Bandungrejo adalah Desa Mandiri, demikian pula harapannya hasil dari Pemutakhiran Indeks Desa semoga Desa Bandungrejo masih Desa Mandiri dengan skor yang meningkat.